Yogyakarta, NU
Online
Rancangan
Undang-Undang Organisasi Masyarakat (RUU Ormas) yang masih menimbulkan
kontroversi di berbagai kalangan, membuat SekNas GUSDURian tergerak untuk mendiskusikan
hal itu.
Dengan
mengangkat tema “Kontroversi RUU Ormas”, diskusi berlangsung santai dan
cukup aktif, Jum’at (26/04) malam, dengan pembicara Bapak Zuly Qodir yang
merupakan Dosen salah satu Universitas di Yogyakarta.
Diskusi ini merupakan
program Seknas Gusdurian yang dilaksanakan pada hari Jum’at terakhir setiap
bulan di Griya GUSDURian, Jl. Damai Gg. Sunan Giri No.33 B Sindulharjo Ngaglik
Sleman.
Menurut Zuly
Qodir, ada tiga hal yang perlu dicermati pada proses kemunculan RUU Ormas.
Pertama, Negara memandang bahwa masyarakat
sipil itu susah diatur, maka perlu diadakannya UU Ormas. Hal itu tentu tidak
benar, karena pada kenyataannya masyarakat sipil-lah yang paling mudah untuk
diatur.
Kedua, jika memang tujuan diadakannya
RUU Ormas adalah untuk membubarkan Ormas – terutama Ormas keagamaan – yang suka
membuat kekerasan dan keonaran, maka seharusnya hanya perlu memaksimalkan saja
UU yang telah disusun sebelumnya; UU tentang pembubaran Ormas bergaris keras.
Ketiga, seharusnya Negara itu memandang
Ormas sebagai mitra kerja Negara.
“Kontribusi
Ormas, misalnya NU itu tidak bisa diremehkan lho oleh Negara. Misalnya
saja, kalau nggak ada NU ya mungkin kita nggak bisa mengaji”,
papar pemateri yang segera diikuti gelak tawa para peserta.
RUU Ormas memang
dinilai masih belum memiliki tujuan dan konsep yang jelas. Hal tersebut dapat
diamati dari penggalan setiap bab maupun pasal yang terdapat di dalamnya. Dan
RUU Ormas pun tidak akan dapat menjamin terciptanya kondisi yang lebih baik.
Maka, solusi
yang dapat ditawarkan agar tidak disahkannya RUU Ormas adalah dengan menegakkan
kembali hukum yang telah ada, atau dengan gerakan persatuan massa yang sangat
kuat, tungkas Zuly di akhir diskusi malam itu.
check it out in http://www.nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,44-id,44054-lang,id-c,nasional-t,Gusdurian+%E2%80%98Ngaji%E2%80%99+RUU+Ormas-.phpx
Kontributor: Dwi Khoirotun Nisa’
Tidak ada komentar:
Posting Komentar