Jumat, 26 April 2013

Gusdurian ‘Ngaji’ RUU Ormas




Yogyakarta, NU Online
Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (RUU Ormas) yang masih menimbulkan kontroversi di berbagai kalangan, membuat SekNas GUSDURian tergerak untuk mendiskusikan hal itu.

Dengan mengangkat tema “Kontroversi RUU Ormas”, diskusi berlangsung santai dan cukup aktif, Jum’at (26/04) malam, dengan pembicara Bapak Zuly Qodir yang merupakan Dosen salah satu Universitas di Yogyakarta.

Diskusi ini merupakan program Seknas Gusdurian yang dilaksanakan pada hari Jum’at terakhir setiap bulan di Griya GUSDURian, Jl. Damai Gg. Sunan Giri No.33 B Sindulharjo Ngaglik Sleman.

Menurut Zuly Qodir, ada tiga hal yang perlu dicermati pada proses kemunculan RUU Ormas.

Pertama, Negara memandang bahwa masyarakat sipil itu susah diatur, maka perlu diadakannya UU Ormas. Hal itu tentu tidak benar, karena pada kenyataannya masyarakat sipil-lah yang paling mudah untuk diatur.  

Kedua, jika memang tujuan diadakannya RUU Ormas adalah untuk membubarkan Ormas – terutama Ormas keagamaan – yang suka membuat kekerasan dan keonaran, maka seharusnya hanya perlu memaksimalkan saja UU yang telah disusun sebelumnya; UU tentang pembubaran Ormas bergaris keras.

Ketiga, seharusnya Negara itu memandang Ormas sebagai mitra kerja Negara.

“Kontribusi Ormas, misalnya NU itu tidak bisa diremehkan lho oleh Negara. Misalnya saja, kalau nggak ada NU ya mungkin kita nggak bisa mengaji”, papar pemateri yang segera diikuti gelak tawa para peserta.

RUU Ormas memang dinilai masih belum memiliki tujuan dan konsep yang jelas. Hal tersebut dapat diamati dari penggalan setiap bab maupun pasal yang terdapat di dalamnya. Dan RUU Ormas pun tidak akan dapat menjamin terciptanya kondisi yang lebih baik.

Maka, solusi yang dapat ditawarkan agar tidak disahkannya RUU Ormas adalah dengan menegakkan kembali hukum yang telah ada, atau dengan gerakan persatuan massa yang sangat kuat, tungkas Zuly di akhir diskusi malam itu.


Kontributor: Dwi Khoirotun Nisa’

Tidak ada komentar:

Posting Komentar